Semua fitur
Perpajakan Indonesia

Pajak & Kepatuhan

Patuh pajak tanpa pusing — perhitungan mengikuti aturan terbaru.

Posiva menghitung PPN, PPh Final UMKM, dan PPh 21 karyawan secara otomatis, lalu menyiapkan SPT Tahunan 1771/1770 serta export Coretax — sesuai regulasi Indonesia terkini termasuk PP 20/2026.

Masalah yang Posiva selesaikan

✕

Bingung berapa pajak yang harus dibayar dan kapan tenggatnya.

✕

Salah hitung PPh atau telat lapor SPT berujung denda.

✕

Data pajak tersebar dan harus dirakit ulang menjelang pelaporan.

Kenapa Posiva beda

Mengikuti aturan terbaru

PPh Final UMKM mengikuti PP 20/2026, PPh 21 metode TER, koreksi fiskal & penyusutan — diperbarui saat regulasi berubah.

SPT siap rakit

Data sepanjang tahun terkumpul rapi menjadi SPT Tahunan 1771/1770, lengkap dengan kompensasi rugi dan kredit pajak.

Pengingat & export Coretax

Kalender pajak mengingatkan tenggat, dan data bisa di-export untuk Coretax DJP serta rekap per-outlet.

Kemampuan utama

PPN 11% otomatis
PPh Final UMKM (PP 20/2026)
PPh 21 karyawan otomatis
SPT Tahunan 1771 / 1770
Koreksi fiskal & penyusutan
Kompensasi rugi & optimasi pajak
Export Coretax
Kalender & pengingat pajak
Biaya pengurang (deductible)
Rekap pajak per-outlet
Posiva vs ERP biasa

ERP global jarang paham pajak Indonesia. Posiva dirancang untuk regulasi lokal — dari PPN 11% sampai SPT — sehingga UMKM patuh tanpa konsultan mahal.

Fitur terkait

Mulai pakai Pajak & Kepatuhan hari ini

Gratis untuk mulai. Semua modul ERP Posiva langsung aktif tanpa plugin tambahan.